Jasa Kitas Jakarta

Jasa Kitas Jakarta Wa 081219596171 Urus Izin Tinggal Terbatas di Jakarta dan seluruh Indonesia. KITAS, Vitas RPTKA, IMTA, STM, SKTT, VKBP, VK, Dan Dokumen Perizinan Tenaga Kerja Asing Yang masuk ke Indonesia.

Jasa Kitas Jakarta – Kartu Izin Tinggal Terbatas

PT. TITIAN ARTHA RAHARDJA

Kami bergerak dalam bidang jasa pengurusan Tenaga Kerja Asing meliputi Ijin Kerja dan Ijin Tinggal selama di Indonesia. Dan juga Visa Kunjungan untuk tamu – tamu asing. Adapun jenis pelayanan kami meliputi:

1.RPTKA

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. RPTK sebagai landasan pertama kali untuk TKA yang mau bekerja di Indonesia.

2.IMTA

Ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing. IMTA di pakai untuk landasan/ijin selama bekerja di Indonesia

3.VITAS

Visa Izin Tinggal Terbatas. VITAS ini adalah Visa Bekerja untuk bisa masuk wilayah Indonesia

4.KITAS

Kartu Izin Tinggal Terbatas..adalah landasan untuk tinggal di wilayah Indonesia

5.STM

Surat tanda melapor untuk di kepolisian setempat

6.SKTT

SKTT adalah surat keterangan yang dibuat di dinas kependudukan

7.VKBP

Visa kunjungan beberapakali perjalanan. (1 tahun)

8.VK

Visa kunjungan (2 bulan)

Berpengalaman dalam Pelayanan Kepengurusan Dokumen Imigrasi bagi Ekspatriat, Pribadi maupun Perusahaan di Indonesia.

Kantor Jasa Pengurusan Kitas di Jakarta Visa dan Administrasi Imigrasi Di Jakarta & Seluruh Indonesia, Jasa Pengurusan Dokumen Tenaga Kerja Asing. Vara Urus Izin Tinggal Terbatas l Izin Tinggal Sementara l urus Kitas l Urus Visa l Urus dokumen imigrasi l urus izin usaha baru l urus cabang usaha. Jasa pengurusan kitas di Jakarta Timur. Jasa pengurusan Visa dan Vitas Jakarta.

Galeri Kami

Kami memahami bahwa mengurus dokumen keimigrasian dan perizinan di Indonesia dapat menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu. Oleh karena itu, kami hadir untuk membantu Anda dalam pengurusan berbagai dokumen resmi yang diperlukan, termasuk KITAS dan dokumen pendukung lainnya. Berikut adalah layanan yang kami tawarkan:

  1. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) RPTKA adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing. Kami membantu Anda dalam penyusunan dan pengajuan RPTKA hingga proses disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja. Layanan meliputi:
    • Konsultasi awal mengenai kebutuhan tenaga kerja asing
    • Penyusunan dokumen pendukung
    • Pengajuan ke Kementerian Tenaga Kerja
  2. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) Setelah RPTKA disetujui, langkah selanjutnya adalah pengurusan IMTA. Kami akan memastikan proses ini berjalan lancar sehingga tenaga kerja asing Anda dapat mulai bekerja tanpa kendala. Layanan meliputi:
    • Penyusunan dokumen aplikasi
    • Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA)
    • Pengajuan ke instansi terkait
  3. VITAS (Visa Tinggal Terbatas) VITAS adalah visa yang memungkinkan tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia sebelum mendapatkan KITAS. Kami menangani semua prosedur terkait pengajuan VITAS, baik di dalam maupun luar negeri. Layanan meliputi:
    • Pengurusan surat rekomendasi dari instansi terkait
    • Pengajuan ke perwakilan RI di luar negeri
  4. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) KITAS adalah izin tinggal resmi bagi tenaga kerja asing di Indonesia. Kami memberikan layanan komprehensif untuk memastikan proses pengajuan KITAS selesai tepat waktu. Layanan meliputi:
    • Pengumpulan dokumen persyaratan
    • Pengajuan online melalui Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Pengambilan biometrik di kantor Imigrasi
    • Pengambilan KITAS fisik
  5. STM (Surat Tanda Melapor) STM adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Kami akan membantu Anda mengurusnya sesuai peraturan yang berlaku. Layanan meliputi:
    • Penyusunan dokumen persyaratan
    • Pengajuan ke kantor polisi setempat
  6. SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) SKTT wajib dimiliki oleh tenaga kerja asing sebagai bukti tempat tinggal mereka di Indonesia. Kami akan mengurus proses pengajuan SKTT Anda dengan efisien. Layanan meliputi:
    • Pendaftaran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    • Pengambilan SKTT
  7. VKBP (Visa Kunjungan Beberapakali Perjalanan) Kami juga menyediakan layanan pengurusan VKBP untuk keperluan kunjungan beberapa Kali perjalanan. Layanan meliputi:
    • Konsultasi kebutuhan visa
    • Penyusunan dan pengajuan aplikasi
  8. VK (Visa Kunjungan) Bagi mereka yang memerlukan visa kunjungan biasa, kami menyediakan layanan lengkap untuk mempermudah proses pengajuan. Layanan meliputi:
    • Penyusunan dokumen persyaratan
    • Pengajuan ke Direktorat Jenderal Imigrasi atau perwakilan RI di luar negeri

Mengapa Memilih Kami?

  • Profesionalisme dan Pengalaman Tim kami terdiri dari tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang keimigrasian dan perizinan.
  • Proses Cepat dan Transparan Kami menjamin proses pengurusan yang cepat dan transparan, dengan memberikan pembaruan secara berkala kepada Anda.
  • Harga Kompetitif Kami menawarkan harga yang kompetitif dengan kualitas layanan terbaik.
  • Layanan Pelanggan Terbaik Tim kami selalu siap membantu Anda, mulai dari konsultasi awal hingga proses selesai.

Proses Kerja Kami

  1. Konsultasi Awal
    Kami akan berdiskusi dengan Anda untuk memahami kebutuhan spesifik terkait dokumen yang diperlukan.
  2. Pengumpulan Dokumen
    Anda hanya perlu menyediakan dokumen dasar, dan kami akan mengurus sisanya.
  3. Pengajuan dan Pemrosesan
    Semua proses pengajuan akan ditangani oleh tim kami, termasuk koordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
  4. Pembaruan Status
    Kami akan memberikan pembaruan secara berkala mengenai status pengajuan dokumen Anda.
  5. Dokumen Selesai
    Setelah dokumen selesai, kami akan mengantarkannya langsung kepada Anda.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin memulai proses pengurusan dokumen, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui:

PT. TITIAN ARTHA RAHARDJA – Jasa Kitas Jakarta | Vitas RPTKA, IMTA, STM, SKTT, VKBP, VK

Telp/Wa: 081219596171

Alamat: Jl. Gamprit I Gg. Mangga 3 No. 48A Pondok Gede Jatiwaringin Bekasi